Jejak Salafush Shalih

Kewajiban Berpegang Kepada Al-Jamaah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Barangsiapa memisahkan diri dari al-jamaah (penguasa kaum muslimin) sejengkal saja, maka sungguh dia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.” (Namun tidak berarti dia kafir, tapi telah melakukan perbuatan yang mengantarkan kepada kekafiran, dan dia disebut ahlul bughat (pemberontak, -pent). (As-Sunnah, Ibnu Abi ‘Ashim hal. 419-420, hadits 892, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

Tiga (golongan) yang jangan ditanya tentang mereka: Seseorang yang memisahkan diri dari aljamaah, menentang (melawan) pemerintahnya, dan mati dalam keadaan sebagai pemberontak.” (As-Sunnah, Ibnu Abi ‘Ashim hal. 422, 490, 1060, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

Wahai manusia, wajib bagi kalian untuk taat dan berpegang kepada al-jamaah. Karena sesungguhnya itu merupakan tali Allah Azza wa Jalla yang Dia perintahkan untuk berpegang dengannya. Dan sungguh sesuatu yang kalian benci dalam jamaah (persatuan) lebih baik daripada sesuatu yang kalian cintai dalam perpecahan.” (Lammud Durril Mantsur minal Qaulil Ma’tsur, 24 hal. 10)

Al-Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata:

“Lima perkara yang kebanyakan para shahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik senantiasa berada di atasnya: berpegang kepada al-jamaah, mengikuti As-Sunnah, memakmurkan masjid-masjid, membaca Al-Qur’an, dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla.” (Al-Lalikai, no. 48 jilid 1 hal. 64)

Sumber: Majalah Asy Syari’ah, no.20/II/1426 H/2005, rubrik Permata Salaf.

One thought on “Kewajiban Berpegang Kepada Al-Jamaah

Leave a comment