Fiqih

Kucing Hutan Haram Dikonsumsi?

image

Pertanyaan :

Apa hukum makan kucing hutan? Sekarang lg marak kucing hutan.

Jawaban :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan larangan mengonsumsi binatang buas. Di antarannya:

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim 1933, Tirmidzi 4324, dan yang lainnya).

Juga hadis dari Abi Tsa’labah, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari 5530 dan Muslim 1932).

Kemudian, hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934).

Keterangan

Dari semua hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 2 sifat binatang yang terlarang di makan; Pertama, dia memiliki gigi taring (dzu-nabin). Kedua, binatang buas (as-siba’).

Menurut Syafi’iyyah dan Hambali, bahwa kriteria hewan buas bertaring yang terlarang adalah hewan buas yang menggunakan gigi taringnya untuk menyerang dan memangsa korbannya, atau melindungi diri dari bahaya di sekitarnya. (Mughni Muhtaj Asy-Syirbini 4/300).

Ibnu Qudamah mengatakan,

كل ذي ناب من السباع وهي التي تضرب بأنيابها الشيء وتفرس

Semua hewan buas bertaring, yaitu hewan yang menyerang dan memangsa dengan  taringnya. (Al-Mughni Ibnu Qudamah 11/66).

Sedangkan menurut Hanafiyyah maksudnya adalah hewan yang biasa menyerang, dengan melukai atau membunuh. (Hasyiyah Ibni Abidin, 6/304).

Sekalipun redaksinya berbeda, namun maknanya sama.

Karena itu Ibnu Hubairah mengatakan,

“Mereka (imam madzhab yang empat) sepakat bahwa semua binatang buas bertaring yang menyerang selainnya, seperti singa, serigala, macan kumbang, macan tutul, semuanya hukumnya haram, kecuali Malik dia hanya berpendapat makruh, tidak sampai haram.” (Al-Ifshah 1/457).

Hukum Kucing Hutan

Kucing hutan termasuk hewan bertaring  yang  menyerang mangsa. Meskipun bisa jadi tidak menyerang manusia karena ukurannya yang lebih kecil. Seperti kucing rumah. Sehingga hukum haram untuk dimakan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh : Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber : Konsultasisyariah.com
Artikel elmuntaqa.wordpress.com

Leave a comment